Koreksi Pasal 48
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jalan dilakukan terhadap jalan yang sudah beroperasi.
(2) Inspeksi Bidang KLLAJ yang dilaksanakan di bidang jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanggung jawab pembina yang bertanggung jawab di bidang jalan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan inspeksi bidang jalan diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang jalan.
Koreksi Anda
