Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 42

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Audit di bidang jalan dilakukan pada: a. jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan; dan b. jalan yang sudah beroperasi. (2) Audit jalan baru dan/atau jalan yang ditingkatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan pada tahap: a. perencanaan; b. desain awal; c. desain rinci; d. konstruksi; dan e. sebelum operasi. (3) Audit terhadap jalan yang sudah beroperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan sesuai kebutuhan.
Koreksi Anda