Koreksi Pasal 47
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Inspeksi Bidang KLLAJ serta standar kompetensi inspektur diatur dengan peraturan menteri/kepala lembaga masing-masing pembina LLAJ.
Koreksi Anda
