Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ. (2) Inspektur atau petugas yang ditunjuk oleh instansi/kepala masing-masing pembina LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
Koreksi Anda