Koreksi Pasal 41
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Audit Bidang KLLAJ serta standar kompetensi auditor diatur dengan Peraturan Menteri/Kepala Lembaga masing-masing pembina LLAJ.
Koreksi Anda
