Koreksi Pasal 40
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Audit Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a dilakukan oleh auditor independen yang ditentukan oleh pembina LLAJ.
(2) Auditor independen sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan auditor yang tidak terlibat langsung dengan kegiatan yang diaudit serta memiliki kompetensi.
Koreksi Anda
