Koreksi Pasal 51
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c meliputi kegiatan:
a. pencatatan kondisi faktual dan permasalahan masing-masing bidang;
b. evaluasi dan penilaian terhadap perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing;
dan
c. pelaporan secara berkala perkembangan KLLAJ sesuai dengan bidangnya masing-masing.
(2) Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkelanjutan oleh masing-masing pembina LLAJ sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangannya.
Koreksi Anda
