Koreksi Pasal 38
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Hasil pengawasan melalui Audit Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf a berupa rekomendasi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(2) Hasil pengawasan melalui Inspeksi Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf b berupa laporan keadaan dan kinerja obyek yang diinspeksi dalam rangka peningkatan KLLAJ.
(3) Hasil pengawasan melalui Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) huruf c berupa laporan perkembangan situasi dan kondisi KLLAJ.
Koreksi Anda
