Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi: a. Audit Bidang KLLAJ; b. Inspeksi Bidang KLLAJ; dan c. Pengamatan dan Pemantauan Bidang KLLAJ. (2) Lingkup pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ meliputi bidang: a. jalan; b. sarana dan prasarana; dan c. pengemudi kendaraan bermotor. (3) Pengawasan terhadap pelaksanaan program KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh masing-masing instansi pembina LLAJ dan dikoordinasikan dalam forum LLAJ.
Koreksi Anda