Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyempurnaan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 dapat dilakukan dalam hal: a. perubahan RUNK LLAJ yang berpengaruh pada perusahaan angkutan; b. perubahan teknologi; dan c. perubahan manajemen perusahaan angkutan; (2) Penyempurnaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan kembali kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda