Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf g berupa standar prosedur operasi untuk menghadapi setiap keadaan darurat yang meliputi: a. pengembangan dan penerapan manajemen tanggap darurat; b. identifikasi semua potensi keadaan darurat yang mungkin timbul dalam kegiatan operasi; dan c. sistem manajemen krisis dan tanggap darurat.
Koreksi Anda