Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Manajemen bahaya dan risiko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c merupakan standar prosedur operasi untuk: a. MENETAPKAN prosedur analisa risiko; b. melakukan analisa risiko setiap kegiatan; c. mendokumentasikan semua hasil analisa risiko; dan d. melakukan pengendalian risiko.
Koreksi Anda