Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengorganisasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b berisi struktur organisasi, tugas dan fungsi unit organisasi perusahaan angkutan umum.
Koreksi Anda