Koreksi Pasal 10
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, memuat:
a. sasaran Pemerintah Provinsi;
b. arah kebijakan strategis berdasarkan RUNK LLAJ dan RAK LLAJ Kementerian/Lembaga;
c. kebutuhan regulasi daerah dan tatanan kelembagaan Pemerintah Provinsi;
d. Rencana aksi dan target kinerja; dan
e. rencana pendanaan.
(2) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), disusun berdasarkan:
a. RUNK LLAJ;
b. RAK LLAJ Kementerian/Lembaga; dan
c. Rencana Pembangunan Jangka Panjang dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Provinsi.
(3) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(4) RAK LLAJ Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), berlaku selama 5 (lima) tahun dan dilakukan evaluasi secara berkala setiap tahun.
Koreksi Anda
