Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), dijabarkan dalam Program Nasional KLLAJ.
(2) Program Nasional KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit meliputi:
a. Penyediaan dan pemeliharaan fasilitas dan perlengkapan KLLAJ;
b. Pengkajian masalah KLLAJ; dan
c. Manajemen KLLAJ.
Koreksi Anda
