Koreksi Pasal 3
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah bertanggung jawab atas terjaminnya KLLAJ.
(2) Untuk menjamin KLLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan RUNK LLAJ.
(3) RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2), memuat:
a. visi dan misi;
b. sasaran;
c. kebijakan;
d. strategi; dan
e. Program Nasional KLLAJ.
(4) Penyusunan RUNK LLAJ sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
Koreksi Anda
