Koreksi Pasal 53
PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Koreksi Anda
