Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 37 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2017 tentang Keselamatan Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perusahaan angkutan umum yang telah memperoleh izin angkutan sebelum PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan, wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan Sistem Manajemen Keselamatan Perusahaan Angkutan Umum dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini berlaku.
Koreksi Anda