Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PP Nomor 37 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2013 tentang PENJUALAN SAHAM MILIK NEGARA REPUBLIK INDONESIA PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PRIMISSIMA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Badan Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang dijual tersebut kepada Menteri Keuangan.
Koreksi Anda