Koreksi Pasal 31
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf b, dilakukan dengan mengacu pada hasil perumusan masalah.
(2) Perumusan tujuan mempertahankan Daya Dukung DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan dengan cara mengedepankan keterpaduan kepentingan berbagai sektor dan wilayah.
Koreksi Anda
