Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria investasi bangunan air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf d, paling sedikit memuat sub kriteria : a. klasifikasi kota; dan b. klasifikasi nilai bangunan air.
Koreksi Anda