Koreksi Pasal 14
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria:
a. koefisien rezim aliran;
b. koefisien aliran tahunan;
c. muatan sedimen;
d. banjir; dan
e. indeks penggunaan air.
Koreksi Anda
