Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kriteria kualitas, kuantitas dan kontinuitas air, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b, paling sedikit memuat sub kriteria: a. koefisien rezim aliran; b. koefisien aliran tahunan; c. muatan sedimen; d. banjir; dan e. indeks penggunaan air.
Koreksi Anda