Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Batas DAS definitif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dilakukan penetapan batas DAS. (2) Penetapan batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri.
Koreksi Anda