Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan hasil penentuan batas DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan verifikasi batas DAS indikatif untuk mendapatkan batas DAS definitif. (2) Verifikasi batas DAS indikatif dilakukan bersama-sama dengan instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang survei dan pemetaan nasional. (3) Verifikasi batas DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menghasilkan batas DAS definitif.
Koreksi Anda