Koreksi Pasal 55
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pengawasan bertujuan untuk mewujudkan efektivitas dan kesesuaian pelaksanaan Pengelolaan DAS dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kegiatan pengelolaan DAS.
Koreksi Anda
