Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 53

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 dilakukan oleh institusi pemerintah secara berjenjang.
Koreksi Anda