Koreksi Pasal 52
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan kegiatan Pengelolaan DAS dilakukan oleh Menteri dan menteri terkait sesuai kewenangannya, gubernur, dan bupati/walikota sesuai kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada kegiatan perencanaan, pelaksanaan maupun monitoring dan evaluasi.
Koreksi Anda
