Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan Pasal 36 diatur dengan Peraturan Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri terkait.
Koreksi Anda