Koreksi Pasal 35
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Berdasarkan Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, dilakukan penetapan Rencana Pengelolaan DAS untuk yang dipulihkan daya dukungnya dan/atau DAS yang dipertahankan daya dukungnya.
(2) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh:
a. Menteri untuk DAS lintas negara dan/atau DAS lintas Provinsi;
b. gubernur sesuai kewenangannya untuk DAS dalam Provinsi dan/atau lintas kabupaten/kota;
c. bupati/walikota sesuai kewenangannya untuk DAS dalam kabupaten/kota.
(3) Rencana Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat (2), menjadi salah satu dasar dalam penyusunan rencana pembangunan sektor dan wilayah di tiap-tiap provinsi dan kabupaten/kota.
Koreksi Anda
