Koreksi Pasal 68
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Dengan berlakunya PERATURAN PEMERINTAH ini, maka peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai Pengelolaan DAS yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan yang baru dengan PERATURAN PEMERINTAH ini, dinyatakan tetap berlaku.
(2) Pelaksanaan Pengelolaan DAS yang tidak sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak PERATURAN PEMERINTAH ini ditetapkan wajib menyesuaikan dengan PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
