Koreksi Pasal 64
PP Nomor 37 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN DAERAH ALIRAN SUNGAI
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendukung penyelenggaraan Pengelolaan DAS dibangun Sistem Informasi Pengelolaan DAS di setiap provinsi.
(2) Sistem informasi Pengelolaan DAS sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibangun dan dikelola oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pengelolaan DAS dengan mengikutsertakan Instansi Terkait.
Koreksi Anda
