Koreksi Pasal 18
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Pelaksanaan forum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat mengikutsertakan gubernur, kepala kepolisian daerah, dan/atau bupati/walikota dan kepala kepolisian resor/resor kota dalam rangka pembahasan perencanaan dan penyelesaian permasalahan lalu lintas dan angkutan jalan kawasan aglomerasi perkotaan.
Bagian . . .
Koreksi Anda
