Koreksi Pasal 15
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dan Pasal 14, setiap peserta forum mempunyai hak dan kewajiban yang sama.
(2) Pembahasan dilaksanakan secara musyawarah untuk mencapai kesepakatan diantara para peserta forum.
(3) Apabila dalam pelaksanaan pembahasan tidak tercapai kesepakatan, permasalahan akan dikembalikan kepada pemangku kepentingan.
Koreksi Anda
