Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), pemrakarsa pelaksanaan pembahasan dalam forum mengundang semua anggota forum. (2) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengundang pula instansi lain yang terkait dengan permasalahan yang akan dibahas sebagai peserta forum. (3) Dalam pelaksanaan pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) dan ayat (4), forum dipimpin oleh instansi Pemerintah atau pemerintah daerah yang menjadi pemrakarsa pelaksanaan pembahasan. Pasal 14 . . .
Koreksi Anda