Koreksi Pasal 9
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan keterpaduan dibahas dalam forum.
(2) Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi penyelenggara; dan/atau
b. berpotensi . . .
b. berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Koreksi Anda
