Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 sampai dengan Pasal 8 yang memerlukan keterpaduan dibahas dalam forum. (2) Kriteria perencanaan penyelenggaraan yang memerlukan keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. terkait dengan tugas pokok dan fungsi antarinstansi penyelenggara; dan/atau b. berpotensi . . . b. berpotensi mengganggu pelayanan lalu lintas dan angkutan jalan yang aman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu.
Koreksi Anda