Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan di bidang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor dan pengemudi, penegakan hukum, operasional manajemen dan rekayasa lalu lintas, serta pendidikan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e terdiri atas:
a. pengujian dan penerbitan Surat Izin Mengemudi kendaraan bermotor;
b. pelaksanaan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor;
c. pengumpulan, pemantauan, pengolahan, dan penyajian data lalu lintas dan angkutan jalan;
d. pengelolaan pusat pengendalian sistem informasi dan komunikasi lalu lintas dan angkutan jalan;
e. pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli lalu lintas;
f. penegakan hukum yang meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan kecelakaan lalu lintas;
g. pendidikan berlalu lintas;
h. pelaksanaan manajemen dan rekayasa lalu lintas; dan
i. pelaksanaan manajemen operasional lalu lintas.
Koreksi Anda
