Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan di bidang pengembangan teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d terdiri atas: a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan teknologi kendaraan bermotor; b. pengembangan . . . b. pengembangan teknologi perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan c. pengembangan teknologi perlengkapan jalan yang menjamin ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda