Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PP Nomor 37 Tahun 2011 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2011 tentang FORUM LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyelenggaraan di bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c terdiri atas: a. penyusunan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri kendaraan bermotor; b. pengembangan industri perlengkapan kendaraan bermotor yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan; dan c. pengembangan industri perlengkapan jalan yang menjamin keamanan dan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.
Koreksi Anda