Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) paling sedikit memuat: a. identitas Pembangun bendungan; b. lokasi penggunaan sumber daya air; c. maksud dan tujuan pembangunan dan pengelolaan bendungan; d. jenis dan tipe bendungan yang akan dibangun; e. volume air dan/atau jumlah daya air; f. rencana penggunaan sumber daya air; g. ketentuan hak dan kewajiban; dan h. jangka waktu berlakunya izin. (2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h dipertimbangkan berdasarkan rencana keuangan investasi pembangunan bendungan dan pengelolaan bendungan beserta waduknya.
Koreksi Anda