Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) diberikan oleh: a. Menteri untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas provinsi, wilayah sungai lintas negara, dan wilayah sungai strategis nasional; b. gubernur untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai lintas kabupaten/kota; dan c. bupati/walikota untuk penggunaan sumber daya air pada wilayah sungai dalam satu kabupaten/kota. (2) Izin penggunaan sumber daya air sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan permohonan dari Pembangun bendungan. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi dokumen: a. permohonan izin penggunaan sumber daya air; b. identitas Pembangun bendungan; dan c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa rekomendasi teknis dari unit pelaksana teknis yang membidangi sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda