Koreksi Pasal 8
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan untuk pengelolaan sumber daya air disusun berdasarkan rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan.
(2) Dalam hal rencana pengelolaan sumber daya air pada wilayah sungai yang bersangkutan belum ditetapkan, pembangunan bendungan disusun berdasarkan ketersediaan dan kebutuhan air pada wilayah sungai dan rencana tata ruang pada wilayah sungai yang bersangkutan.
Koreksi Anda
