Koreksi Pasal 30
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
a. permohonan izin pelaksanaan konstruksi;
b. identitas Pembangun bendungan; dan
c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) meliputi dokumen:
a. desain bendungan yang telah mendapat persetujuan;
b. studi pengadaan tanah; dan
c. pengelolaan lingkungan hidup.
Koreksi Anda
