Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Studi pemukiman kembali penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) paling sedikit memuat: a. data jumlah penduduk yang akan dimukimkan kembali; b. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk yang akan dimukimkan kembali; c. kondisi lokasi rencana pemukiman kembali penduduk; d. kondisi sosial, ekonomi, dan budaya penduduk sekitar lokasi rencana pemukiman kembali; e. rencana tindak; f. rencana pembiayaan; dan g. pemberian ganti rugi berupa uang dan/atau tanah pengganti.
Koreksi Anda