Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengajuan persetujuan desain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) harus memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen: a. permohonan persetujuan desain; b. identitas Pembangun bendungan; dan c. izin atau persyaratan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi dokumen: a. gambar teknis rencana bendungan beserta bangunan pelengkapnya dan fasilitas yang berkaitan dengan pembangunan bendungan serta peta genangan; b. nota desain yang meliputi kriteria yang dipergunakan dalam menyusun desain dan perhitungan gambar teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. spesifikasi teknis yang meliputi ukuran yang harus dipenuhi untuk mencapai kualitas pekerjaan yang disyaratkan dan peralatan yang dipergunakan dalam pelaksanaan konstruksi; d. metode pelaksanaan yang paling sedikit meliputi cara pengelakan aliran sungai, penimbunan tubuh bendungan, dan pemasangan peralatan hidromekanikal; dan e. rencana anggaran biaya pelaksanaan konstruksi bendungan yang meliputi perhitungan volume pekerjaan dan biaya. (4) Dalam surat permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, harus dijelaskan maksud dan tujuan pembangunan bendungan.
Koreksi Anda