Koreksi Pasal 21
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a didahului dengan pra-studi kelayakan.
(2) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan studi analisis mengenai dampak lingkungan.
(3) Studi kelayakan untuk pembangunan bendungan pengelolaan sumber daya air dituangkan dalam dokumen studi kelayakan yang paling sedikit memuat:
a. analisis kondisi topografi untuk tapak rencana bendungan, jalan akses, quarry dan borrow area, penyimpanan material, tempat pembuangan galian, dan daerah genangan;
b. analisis geologi yang berkaitan dengan tapak bendungan, lokasi material bahan bendungan dan daerah genangan;
c. analisis hidrologi daerah tangkapan air;
d. analisis kependudukan di daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
e. analisis sosial, ekonomi, dan budaya pada daerah tapak bendungan dan rencana genangan serta daerah penerima manfaat bendungan;
f. analisis kelayakan teknis, ekonomis termasuk umur layan bendungan, dan lingkungan untuk setiap alternatif rencana bendungan;
g. rencana bendungan yang paling layak dipilih;
h. pra-desain bendungan yang paling layak dipilih; dan
i. rencana penggunaan sumber daya air.
(4) Studi kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan melalui kegiatan survei dan investigasi.
(5) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan untuk mengumpulkan data dan informasi mengenai topografi, kondisi geologi, hidrologi, hidroorologi, tutupan vegetasi, erositivitas, kependudukan, sosial, ekonomi, dan budaya.
(6) Kegiatan survei dan investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan Pembangun bendungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
