Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk perencanaan pembangunan bendungan penampung limbah tambang (tailing), kegiatan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a dan huruf c dapat merupakan bagian dari studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha. (2) Dalam hal studi kelayakan dan studi pengadaan tanah kegiatan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mencakup studi kelayakan dan studi pengadaan tanah untuk bendungan, harus dilakukan studi kelayakan dan studi pengadaan tanah khusus untuk bendungan.
Koreksi Anda