Koreksi Pasal 19
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b meliputi:
a. studi kelayakan;
b. penyusunan desain; dan
c. studi pengadaan tanah.
(2) Perencanaan pembangunan bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperhatikan:
a. kondisi sumber daya air;
b. keberadaan masyarakat;
c. benda bersejarah;
d. daya dukung lingkungan hidup; dan
e. rencana tata ruang wilayah.
(3) Dalam perencanaan pembangunan bendungan harus dilakukan pertemuan konsultasi publik.
(4) Perencanaan pembangunan bendungan disusun oleh Pembangun bendungan dengan mengacu pada norma, standar, pedoman, dan manual yang ditetapkan oleh Menteri.
Koreksi Anda
