Koreksi Pasal 4
PP Nomor 37 Tahun 2010 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2010 tentang BENDUNGAN
Teks Saat Ini
(1) Pembangunan bendungan dilakukan untuk pengelolaan sumber daya air.
(2) Bendungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi untuk penyediaan air baku, penyediaan air irigasi, pengendalian banjir, dan/atau pembangkit listrik tenaga air.
Koreksi Anda
