Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai engan wewenang dan tanggungjawabnya. d (2) Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan SIAK, dari: a. kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota; dan b. provinsi . . . b. provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.
Koreksi Anda