Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 77

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf f meliputi kegiatan: a. perekaman . . . a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil ke dalam database kependudukan; b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a; c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b sebagai informasi data kependudukan; dan d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang pemerintahan dan pembangunan.
Koreksi Anda