Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d adalah petugas yang diberi hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Koreksi Anda