Koreksi Pasal 75
PP Nomor 37 Tahun 2007 | Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 tentang PELAKSANAAN UU 23-2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Teks Saat Ini
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf d adalah petugas yang diberi hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49.
Koreksi Anda
